STOP PORNOGRAFI,PERJUDIAN,PENGHINAAN,DAN PEMERASAN di INTERNET

UU ITE  (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) atau yang sering disebut cyberlaw adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 April 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Seiring dengan perkembangan dunia informasi komunikasi khususnya internet. Sekarang ini banyak terjadi perjudian,pemerasan,penghinaans serta tontonan pornografi yang dilakukan di internet. Semua itu diatur dalam UU ITE pasal 27.
·        Pasal 27 ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Ayat 1 ini jelas mengatur tentang pornografi di internet, Karena melanggar norma kesusilaan,dan juga tontonan porno dalam internet yang sangat mudah diakses dapat merusak moral anak bangsa.
·         Pasal 27 ayat 2, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian”. Ayat 2 ini mengatur tentang perjudian di internet(gambling online),jelas judi dilarang dalam dunia nyata apalagi dunia maya karena perjudian ini merugikan suatu pihak. 
·         Pasal 27 ayat 3, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Di Ayat 3 ini mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik di internet. Saat ini banyak sekali situs jejaring sosial(SOSMED), bagi anda pemakai SOSMED berhati hatilah terhadap kicauan anda(komentar/pendapat) yang dapat menyinggung atau menghina seseorang/pihak/tempat karna dapat dikenakan sanksi.
·         Pasal 27 ayat 4, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.Di ayat ini diatur mengenai pemerasan dan pengancaman di internet.
Dan sanksi bagi pelanggar pasal 27 diatur dalam UU ITE pasal 45 ayat 1 yaitu “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Jadi dengan semakin berkembangnya internet saat ini, kita sebagai putra bangsa yang memiliki ahlak yang baik sebaiknya kita dapat memfilter setiap informasi yang kita terima dari teknologi tersebut. Oleh karena itu, saya mengajak anda untuk memiliki sikap yang positif terhadap perkembangan teknologi di era seperti sekarang ini. Sehingga berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas dan mendorong untuk berpikir lebih maju dalam meningkatkan perkembangan ilmu pengetahuan.
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »